PeristiwaRagamTopik Terkini

Tidak Faham UU KIP, KPI Desak Pencopotan Plt. Sekwan DPRD Sidimpuan

BAHANAPENA.COM | PADANGSIDIMPUANPelaksana Tugas Sekretaris Dewan (Plt. Sekwan) DPRD Kota Padangsidimpuan, Ruslan Abdul Gani, diduga menghambat upaya awak media mendapatkan informasi publik dengan memberikan respons yang dinilai kurang profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik, Rabu (03/09/2025).

Peristiwa ini memicu sorotan terhadap pemahaman pejabat terkait Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Saat wartawan mencoba mengonfirmasi perkembangan surat yang sudah dilayangkan portalsumuttabagsel.com kepada Sekretariat DPRD beberapa waktu lalu, Ruslan memberikan jawaban dengan nada tinggi yang dianggap tidak sesuai dengan semangat keterbukaan informasi di lembaga pemerintahan. Sikap tersebut memunculkan kekhawatiran akan hambatan akses informasi bagi masyarakat.

“Kami meminta Wali Kota mencopot Plt. Sekwan, karena diduga tidak memahami UU KIP,” ujar singkat Ketua Komunitas Pena Indonesia (KPI) Rahmad Parlindungan, menanggapi kejadian ini dengan tegas, Kamis (04/09/2025).

Lanjutnya, UU KIP mengamanatkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik secara cepat, tepat waktu, dan sederhana. Tindakan yang menghalangi akses informasi publik oleh pejabat publik bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang harus dijunjung tinggi oleh pemerintah daerah.

Namun, desakan ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan etika dalam pelayanan publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD Padangsidimpuan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Plt. Sekwan maupun Wali Kota Padangsidimpuan terkait insiden tersebut. Nomor Sekwan yang biasa aktif komunikaai dengan wartawan sudah tidak aktif lagi. (RED)

Related Articles

Back to top button