Hukum dan Kriminal
Tersangka KDRT di Madina Belum Ditangkap, Korban Minta Kepastian Hukum
PADANGSIDIMPUAN — Nurul Lita Evilia Siregar (29), korban dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mempertanyakan kelanjutan kasus hukum yang menimpanya.
Meski terlapor berinisial AK (31) telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2026, pihak kepolisian hingga kini belum melakukan penangkapan.
Peristiwa dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, di Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Panyabungan Selatan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 21 Agustus 2026, tersangka AK sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Atas dasar tersebut, penyidik merekomendasikan tindakan penangkapan.
Kepada awak media, Nurul Lita didampingi adik kandungnya Irsan Wahyudi mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan tersebut bukan pertama kalinya ia alami sejak menikah pada tahun 2021. Menurutnya, AK kerap melakukan kekerasan fisik seperti mencekik dan melempar benda ke arahnya.
“Kejadian KDRT ini sudah berulang-ulang kali dilakukan AK terhadap saya,” ujar Nurul dengan nada sedih saat ditemui di Padangsidimpuan, Jumat (4/9/2026) malam.
Akibat rentetan peristiwa tersebut, Nurul mengaku mengalami trauma mendalam dan sangat berharap kepolisian segera mengambil tindakan tegas demi keadilan.
“Saya menempuh jalur hukum dengan harapan perkara ini diproses secara profesional. Saya hanya ingin ada kepastian hukum dan transparansi karena sampai saat ini saya masih merasakan dampak psikologis dari kejadian itu,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AK dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Saya berharap, agar kasus yang menimpa saya ini bisa menjadi atensi khusus untuk Bapak Kapolres Madina, Kapolda Sumatera Utara, dan Bapak Kapolri Republik Indonesia,” harapnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Madina dan Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, belum memberikan respons saat dikonfirmasi terkait kepastian waktu penangkapan tersangka.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak kepolisian maupun tersangka AK guna mengedepankan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan berita. (RED)