Polres Sidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Curat dan Curanmor. Ini Penjelasan Kapolres

BAHANAPENA.COM | PADANGSIDIMPUAN – Tim Opsnal Satreskrim Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap kasus besar tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus bongkar rumah.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna mengumumkan keberhasilan jajaran Tim Satreskrim dalam membongkar sindikat pelaku kejahatan yang meresahkan warga di wilayah hukumnya.
“Ini merupakan hasil kerja keras tim kami, dan tentu tak lepas dari peran serta masyarakat. Kami akan terus kembangkan penyidikan untuk menangkap pelaku lainnya,” ujar AKBP Wira pada saat kegiatan press release, Selasa (19/8/2025) di Aula Pratidina.
Kasus ini bermula dari laporan polisi tanggal 15 Juli 2025, dengan pelapor seorang warga bernama Lidia (55). Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan pelaku berinisial SS (27), sementara seorang rekannya berinisial PH (32) masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, seorang perempuan berinisial MS (35) turut diamankan karena membantu menjual barang hasil curian.
Modus operandi pelaku cukup sederhana: memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor di stop kontak. Dari hasil pengembangan, sindikat ini ternyata sudah beraksi di 13 lokasi berbeda di wilayah Padangsidimpuan dan sekitarnya.
Polisi berhasil menyita 5 unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti, mulai dari Honda Vario, beberapa unit Honda Beat, hingga Kawasaki KLX.
“Pelaku utama dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara pelaku yang membantu menjual barang curian dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” ungkapnya.
Selain Curanmor, Tim Opsnal Satreskrim juga berhasil mengungkap kasus Curat dengan modus bongkar rumah. Pelaku berinisial RR (21), yang ternyata merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2021.
Berdasarkan laporan korban, pelaku masuk ke rumah dengan cara merusak pintu belakang menggunakan parang. Dari aksinya, pelaku membawa kabur sebuah sepeda motor Honda Beat, tabung gas 3 kg, serta sebuah handphone.
Pelaku berhasil ditangkap pada 11 Agustus 2025 ketika sedang mengemudikan angkutan umum di Simpang Sadabuan. Dari pengakuannya, pelaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di Padangsidimpuan. Polisi menyita barang bukti berupa motor curian dan tabung gas.
Kapolres juga menyampaikan imbauan penting kepada warga agar tidak memberi celah bagi pelaku kejahatan.
“Kami minta masyarakat tidak membiarkan kunci motor menempel di kendaraan Ini justru memancing pelaku. Laporkan segera melalui call center 110 jika melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan,” tandas Kapolres.
Di akhir kegiatan Kapolres menyempatkan berbincang dengan para korban dan menyampaikan akan melakukan titipan kenderaan kepada pemiliknya dak tak luput para korban mengucapkan terima kasih atas kerja keras Polres Padangsidimpuan dalam mengungkap kasus ini. (JK)





