Hukum dan KriminalPemerintahanTopik Terkini

Terkait Sewa Gedung Kantor, Kabag PBJ: Kenapa Baru Sekarang Diributkan?

BAHANAPENA.COM | PADANGSIDIMPUANDiduga Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Siti Humairo Hasibuan memberikan informasi tidak jelas kepada wartawan terkait angaran sewa gedung kantor sebesar Rp.120 juta.

Dimana kita ketahui bersama bahwa gedung kantor BPJ masih satu lokasi dengan kantor Wali Kota Padangsidimpuan.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kabag BPJ diduga cenderung berbelit-belit dan tidak jelas, bahkan terkesan sengaja dibuat membingungkan.

informasi ini di peroleh lewat pesan WhatsApp pada Minggu (6/7/2025) sore. “kenapa baru sekarang collocation diributkan, sejak tahun 2020 Sudah ada itu collocation waktu jaman pak juned. coba konfirmasi dengan pak juned urgensinya collocation waktu itu. saya hanya melanjutkan yang sudah ada,” ucap Humairo menjawab melalui pesan WatsApp nya.

Namun, ketika ditelusuri lebih lanjut, tidak ditemukan mengenai belanja sewa gedung dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.

Sebaliknya, dalam rancangan peraturan Wali Kota Padangsidimpuan untuk tahun anggaran 2023, terdapat pencatatan belanja sewa gedung dan bangunan dengan realisasi sebesar Rp79.200.000.

Selain itu, terdapat juga paket belanja sewa bangunan gedung kantor senilai Rp120 juta untuk tahun anggaran 2024 yang tercantum dalam detail paket kode RUP 48095326.

Hal ini menunjukkan kurangnya komitmen dalam memberikan transparansi kepada publik dan Kabag BPJ telah mengkangkangi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (RED)

Related Articles

Back to top button