Hukum dan KriminalTopik Terkini

Pengecer Ganja di Lubuk Raya Ditangkap Polisi

BAHANAPENA.COM | PADANGSIDIMPUANTeam Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil menangkap diduga seorang pengecer narkotika jenis ganja berinisial DM (42) di Desa Lubuk Raya, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Senin (6/10/2025).

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna melalui Kasat Resnarkoba Iptu Junaidi Pardede membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, DM ditangkap petugas berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada terjadi transaksi narkoba jenis ganja di Desa Lubuk Raya,” ujar Kasat kepada awak media, Kamis (9/10/2025).

Mendapat informasi itu, tim dari unit Narkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan. Setelah tiba di lokasi, personel mencurigai gerak-gerik tersangka.

“Karena ada yang mencurigakan, personel langsung menangkap dan mengintrogasi tersangka,” ungkapnya.

Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 11 gram, 1 unit handphone merk Vivo warna ungu.

“Kemudian, 1 kotak rokok Sampoerna putih, 1 paket kertas tiktak dan uang Rp160 ribu,” bebernya.

Saat diinterogasi, kepada petugas tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari oknum berinisial N. Namun, dia tidak mengetahui tempat tinggalnya.

“Kini tersangka berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat mengakhiri. (JK)

Related Articles

Back to top button