Tak Sempat Transaksi Narkoba, Pria Setegah Abad Dicokok Polisi di Paluta

BAHANAPENA.COM | TAPANULI SELATAN – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali membuktikan dan tetap komitmen dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Personel Polsek Padang Bolak, Polres Tapsel berhasil menangkap seorang pria berinisial ABH (50) warga Jalan SM. Raja Lk. II Pasar Gunung Tua Kel. Pasar Gunung Tua Kec. Padang Bolak, Kab. Padang Lawas Utara (Paluta) pada Kamis (03/072025) sekira pukul 22.00 WIB.
Menurut keterangan Kasi Humas, Polres Tapsel, AKP Maria Marpaung mengatakan bahwa pria paruh baya itu ditangkap petugas tepatnya disamping warung milik Fahmi Lubis di Pasar Gunung Tua, Paluta diduga sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu.
“Saat diamankan, pelaku sempat membuang barang bukti ke tanah dengan menggunakan tangan kirinya. Kemudian, petugas menyuruh ABH untuk mengambil bungkusan tersebut, 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu,” ucap AKP Maria kepada wartawan, Senin (07/07/2025).
Kemudian, petugas melakukan introgasi di TKP, pelaku menjelaskan bahwa sabu tersebut diperoleh dari SS (Lidik) yang mana sebelumnya seseorang memesan sabu kepada ABH dengan harga Rp. 150.000,- untuk di jual kembali.
“Dari tangan ABH, petugas menemukan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu seberat 0.07 Gram dan 1 unit handphone merk samsung warna hitam,” bebernya.
Kini pelaku berikut barang bukti sudah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
“Polres Tapsel tidak akan kompromi dengan siapapun yang merusak generasi muda melalui narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan terukur bagi pelaku Narkoba di willayah hukumnya,” pungkas Mantan Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan ini. (JK)