Hukum dan KriminalTopik Terkini

Gercep, Polisi Tangkap Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur di Sidimpuan 

BAHANAPENA.COM | PADANGSIDIMPUANTak butuh waktu lama, Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan, Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap terduga pelaku cabul anak di bawah umur, Kamis (8/5/25).

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna melalui Kasi Humas, AKP Kenborn Sinaga mengatakan, pelaku inisial AAN (21) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan tanpa melakukan perlawanan.

”Setelah dilakukan penyelidikan, keterangan terduga pelaku dan pelapor sama,” ucap Kasi Humas kepada awak media, Jumat (9/5/25).

Pelaku AAN adalah pemilik usaha isi ulang voucher ini ditangkap atas laporan orangtua korban dengan nomor: STPL/B/186/V/2025/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Lebih lanjut AKP K Sinaga menjelaskan, peristiwa tidak terpuji itu terjadi ketika anak pelapor yang masih berusia 6 tahun mendatangi tempat usaha pelaku dengan tujuan untuk membayar tagihan wifi. Namun, AAN malah menyuruh korban untuk masuk ke dalam rumah.

“Jadi awalnya, korban mengalami kekerasan seksual setelah disuruh ibunya membayar tagihan wifi di rumah tersangka yang berdekatan dengan rumah pelapor,” bebernya. 

Dia mengatakan, sambung Kasi Humas berdasarkan keterangan pelapor kepada penyedik, korban menangis pulang ke rumahnya karena alat vitalnya sakit. Merasa ada yang aneh, orangtua korban langsung menanyakan apa yang sudah terjadi.

“Korban mengaku bahwa dia sudah dicabuli oleh AAN yang merupakan tetangga mereka,” imbuh Kenborn.

Untuk kepentingan penyelidikan, pihak kepolisian sudah menahan terduga pelaku bersama barang bukti di Mapolres Padangsidimpuan. (JK)

 

Related Articles

Back to top button