Hukum dan KriminalTopik Terkini

Rampas Setia 08 Tapsel: Soroti Dana PPM Tambang Emas PTAR

BAHANAPENA.COM- Selain Dana program (Corporate Social Responsilibity) CSR dan Dana Deviden Tambang Emas Martabe, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rampas Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), juga pertanyakan terkait dana Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM), Tambang Emas Martabe, PT. Agincorut Resources (PTAR).

Dijelaskan Erijon Damanik, Ketua Rampas Setia 08 Berdaulat Tapsel, Dana PPM (Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat) adalah kewajiban bagi pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) untuk mengalokasikan dana bagi pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah pertambangan.

Hal ini, Menurut UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, serta mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program tersebut. Besaran minimum dana PPM ditetapkan oleh Menteri.

“Tujuan dari dana PPM adalah untuk meningkatkan kemampuan masyarakat sekitar wilayah pertambangan, baik secara individual maupun kolektif, agar lebih sejahtera dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan daerah,” jelas Erijon.

Lanjutnya, sesuai data yang di dapat terkait Dana PPM (Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat) Tambang Emas Martabe digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat sekitar tambang, (Lingkar Tambang) khususnya di Kecamatan Batang Toru dan Muara Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Berdasarkan sumber yang di dapat, kata Erijon, ditahun 2025, PT Agincourt Resources (PTAR) telah melaksanakan serah terima dukungan PPM senilai total Rp 2,76 miliar, untuk masyarakat Kecamatan Batang Toru dan Kecamatan Batang Toru.

Dan pada tahun 2024 berbagai program PPM yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat dengan nilai lebih dari USD 2,6 Juta. Sesuai data program ini terus berlanjut selama tambang beroperasi.

“Tentu dari besaran nilai PPM itu, sudah layak dipertanyakan manfaat nyata bagi masyarakat di dua kecamatan ini. Sudah sejahterakah masyarakat baik secara individual maupun kolektif? Tentu Dana PPM ini patut ditelusuri siapa yang kelola?” tandasnya. (RED)

Related Articles

Back to top button