Hukum dan KriminalTopik Terkini

Kuasa Hukum Koperasi K24 Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Parkir di Padangsidimpuan 

PADANGSIDIMPUANKuasa hukum Koperasi K24, Dipo Alam Siregar dari kantor hukum GAS & Partners gelar konferensi pers terkait kasus pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan bertempat di Jalan Ahmad Yani, Kota Padangsidimpuan, Rabu (21/1/2026).

Dalam pernyataannya, Dipo menegaskan bahwa belum ada penetapan tersangka kasus pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan dari penegak hukum.

“Hingga kini, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan dan penyidikan, serta belum ada penetapan tersangka,” ucapnya kepada wartawan.

Lebih lanjutnya, bahwa posisi kliennya hanya sebagai pelaksana teknis, bukan pengambil kebijakan.

“Koperasi K24 menjalankan pengelolaan parkir berdasarkan MoU dengan Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan, bukan sebagai pihak yang menentukan kebijakan,” tegas Dipo.

Kerja sama tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) tertanggal 1 April 2024, dan 1 Januari 2025.

Dipo juga mengatakan komitmen kliennya untuk kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami percaya Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan akan menjalankan proses hukum secara profesional, objektif, dan berintegritas,” tandasnya mengakhiri. (RED)

Related Articles

Back to top button