Simpan Sabu Dalam Boneka, Pria Setengah Abad Dicokok Polisi di Sihitang

BAHANAPENA.COM – Seorang pria inisial MH (51) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan dicokok polisi akibat kepemilikan narkotika jenis sabu, Senin (10/11/2025) sekira pukul 20:30 WIB.
“Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa, 4 plastik klip transparan berisikan narkotika golongan I jenis sabu bruto 17.99 gram yang disimpan dalam boneka warna kuning,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna disampaikan Kasat Resnarkoba, Iptu Junaidi Pardede kepada awak media, Sabtu (20/12/2025).
Kemudian lanjut Kasat menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Imam Bonjol Kel. Sihitang, Kec. Padangsidimpuan Tenggara tepatnya di rumah MH sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah mendapat informasi tersebut, petugas bersama Kepling setempat melakukan penggeledahan di dalam rumah MH.
“Diatas tempat tidur MH, petugas nememukan 1 buah boneka bewarna kuning yang berisikan 1 plastik klip transparan yang berisi 4 plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu bruto 17.99 gram,” jelas Kasat.
Setelah diinterogasi, kepada petugas MH menerangkan bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial R (Lidik) yang berada di Desa Sijukkit Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Kini, pelaku MH bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Junaidi mengakhiri. (RED)





