Pengacara Muda Sidimpuan Angkat Bicara Terkait “Nyanyian” IFS di PN Medan

BAHANAPENA.COM | PADANGSIDIMPUAN – Persidangan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar (IFS), kembali menyita perhatian publik.
Dalam persidangan IFS pada agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) pribadi di Ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/9/2025), yang mana telah “Nyanyi” nama Kepala Badan Pengeloaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Padangsidimpuan, Ady Supriadi yang diduga telah menerima dana haram tersebut sebesar Rp60.
Pengacara Muda Kota Padangsidimpuan, Ary Azi, SH ketika dimintai tanggapannya terkait aliran dana ADD TA. 2023 yang melibatkan nama sejumlah sejabat Pemko Padangsidimpuan diantaranya Kaban BPKPD, Ady Supriadi.
Adapun Dasar Hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Penerima suap dapat dikenakan pidana penjara, denda, atau keduanya, dengan ketentuan pidana yang bervariasi tergantung pada jenis jabatan penerima dan nilai suapnya,” ujar Ary kepada awak media, Jumat (12/9/2025).
Kemudian lanjut Ary Azi menjelaskan, bahwa berdasarkan peraturan, pemberian gratifikasi yang nilainya Rp10 juta atau lebih harus dilaporkan untuk dapat dianggap sebagai suap dan pembuktiannya ada pada penerima. Jika nilainya di bawah Rp10 juta, maka penuntut umum yang membuktikan bahwa gratifikasi tersebut merupakan suap.
“Diminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar proses hukum di buka seterang-terangnya, sebab siapa penerima dan si pemberi sama-sama menanggung akibatnya sesuai dengan UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Ary.
Berita sebelumnya, Kepala Badan Pengeloaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Padangsidimpuan, Ady Supriadi Bungkam ditanya terkait aliran dana ADD tahun anggaran 2023 sebesar Rp60 juta. (RED)





