GM FKPPI 0212 Tapsel Tolak Keras PTAR Kembali Beroperasi

TAPANULI SELATAN – Ketua Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI 0212 Tapanuli Selatan (PC GM FKPPI 0212/TS), Rivool Weyn, menolak tegas rencana PT Agincourt Resources (PTAR) untuk kembali beroperasi di wilayah Tapanuli Selatan. Penolakan ini sekaligus merupakan dukungan penuh terhadap keputusan pemerintah pusat yang mencabut izin operasi PTAR.
Rivool menilai, penghentian aktivitas tambang ini tepat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat, terutama karena wilayah tersebut rawan bencana.
“Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat yang telah mencabut izin operasional PTAR. Perusahaan sudah layak tidak lagi beroperasi di Tapsel karena berpotensi memperparah kerusakan lingkungan yang sudah terjadi dan meningkatkan risiko bencana alam yang merugikan masyarakat,” ucap Rivool kepada awak media di Padangsidimpuan, Selasa (17/02/26).
Ia juga menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti deforestasi, pencemaran, dan gangguan terhadap kehidupan masyarakat sekitar.
Selain itu, Rivool menyoroti Dana Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) yang wajib dialokasikan oleh pemegang izin tambang. Dana ini seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang.
“Sudah sejahterakah masyarakat, baik secara individu maupun kolektif? Dana PPM ini tentu perlu ditelusuri pengelolaannya,” ungkapnya.
Berdasarkan data, pada tahun 2025 PTAR telah menyalurkan dana PPM sebesar Rp 2,76 miliar untuk masyarakat di Kecamatan Batang Toru dan Muara Batang Toru. Pada tahun 2024, program PPM PTAR juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dengan nilai lebih dari USD 2,6 juta.
Rivool juga mengangkat isu terkait dana deviden dan Corporate Social Responsibility (CSR) PTAR yang dinilai kurang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat lingkar tambang. Dana CSR banyak digunakan untuk proyek seperti pembangunan Menara Pandang di Kebun Raya Sipirok dengan anggaran lebih dari Rp 13 miliar, yang lebih berfokus pada pariwisata dan konservasi lingkungan.
“Sejak 2015, masyarakat lingkar tambang mengeluhkan kurangnya manfaat langsung dari dana deviden dan CSR tersebut,” tambahnya.
Keputusan pemerintah mencabut izin PTAR diambil setelah bencana banjir bandang dan tanah longsor melanda wilayah Tapanuli Selatan, yang menyebabkan kerusakan permukiman dan korban jiwa. Rivool mengajak semua pihak untuk mendukung perlindungan lingkungan dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
“Prioritas utama adalah keselamatan dan kesejahteraan warga serta kelestarian lingkungan di kawasan rawan bencana ini,” tandas Rivool. (RED)





