Hukum dan KriminalTopik Terkini

Pelaku Penganiayaan Terhadap Karyawan PT TPL Ditangkap Polisi

BAHANAPENA.COM | TAPANULI SELATANPelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang karyawan PT Toba Pulb Lestari (TPL) behasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) teparnta di Jalan Lintas Pal XI – Gunungtua pada Sabtu (10/5/25).

Pelaku penganiayaan berinisial BH (44) diketahui berprofesi sebagai petani san merupakan warga Dusun Silinggom Linggom, Desa Sanggapati, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel.

Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasi Humas, AKP Maria Marpaung mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan tersangka telah masuk dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/120/IV/2025/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut, tertanggal 22 April 2025. Pelapor dalam kasus ini adalah Suriadi Siangian.

“Tersangka ditangkap petugas pada saat melintas menggunakan sepeda motor di wilayah Jalan Lintas Pal XI – Gunungtua,” ucap AKP Maria kepada wartawan, Minggu (11/5/25).

Kasi Humas menambahkan, kasus ini bermula dari kejadian kekerasan yang terjadi di jalan umum Desa Sanggapati, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel di Bulan April lalu.

“Tersangka diduga kuat ikut serta dalam aksi kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka-luka serius,” imbuhnya.

Tersangka kini dijerat dengan pasal 170 jo 351 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan penganiayaan.

“Penyidik masih mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kejadian tersebut. Dan kini tersangka dibawa ke Mako Polres Tapsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas mengakhiri. (JK)

Related Articles

Back to top button