Temukan Kerangka Manusia, Polres Tapsel Gercep Tangkap Tiga Pelaku

BAHANAPENA.COM | TAPSEL – Kepolisian Resort Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) menggelar Konfrensi Pers terkait kasus penemuan kerangka manusia di area kebun sawit di Desa Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel, Sumatera Utara, Rabu (28/5/25).
Pelaku pembunuhan di kebun sawit milik masyarakat tersebut, personel Polres Tapsel berhasil mengungkap identitas korban dan menangkap tiga orang pelaku dalam kurun waktu 3×24 jam.
Ketiga pelaku itu adalah berinisial NW, AHR, dan PN. Mereka terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Abdul Rahman Pohan (27) warga Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Hardiyanto, SH, MH dan Kasi Humas, AKP Maria Marpaung, SE, MM menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (17/3/25) sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu ketiga pelaku sedang duduk di teras rumah milik salah satu pelaku (PN). Korban yang melintas didepan rumah dipanggil para pelaku lalu di interogasi karena tidak dikenali oleh warga setempat.
“Dengan rasa curiga terhadap korban yang diduga sebagai pelaku pencurian, pelaku NW dan PN menjadi emosi dan melakukan pemukulan ke arah pipi kiri korban, menyiku wajah korban dan menendang kaki korban,” ujar Kapolres disampaikan Kasi Humas, AKP Maria kepada wartawan.
Lebih lanjut AKP Maria menjelaskan, pelaku NW mengikat tangan korban ke arah belakang. Para pelaku membawa korban ke kebun sawit milik masyarakat.
Kemudian, saat di TKP, pelaku NW melakukan eksekusi terhadap korban dengan cara menembak korban menggunakan senapan merk Neo Rambo ke bagian ulu hati, belakang telinga kiri dan ke dahi korban. Setelah itu, NW dan AHR mengubur jenazah korban di TKP.
“Peran para pelaku yakni, NW menembak korban pada bagian ulu hati, dahi, dan kepala kanan menggunakan senapan. Bersama AHR menguburkan jenazah korban. Sementara PN menyiapkan senapan angin merk Neo Rambo serta mengisi amunisi dan AHR menggali lubang bersama NW menguburkan jenajah korban,” jelasnya.
Selanjutnya, Kasi Humas menyebutkan bahwa motif pembunuhan adalah selisih paham dan kecurigaan terhadap korban yang dianggap sebagai orang asing oleh warga sekitar.
“Para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” sebutnya.
AKP Maria menerangkan bahwa proses hukum akan dijalankan secara tegas dan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari kasus ini, kata Mantan Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, petugas telah mengamankan barang bukti 1 pucuk senapan angin merk Neo Rambo, 29 butir peluru senapan, 1 buah cangkul bergagang kayu, 1 unit sepeda motor Honda Blade 1 unit sepeda motor Honda Supra, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion.
“Diimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” pungkas AKP Maria mengakhiri. (JK)