Pengecer Sabu di Sipirok Godang Ditangkap Satresnarkoba Polres Tapsel

BAHANAPENA.COM | TAPANULI SELATAN – Seorang pria inisial ASP warga Lk. I Kel. Pasar Sipirok Kec. Sipirok Kab. Tapanuli Selatan (Tapsel) diduga pengecer narkotika jenis sabu ditangkap tim opsnal Satresnarkoba Polres Tapsel.
Pria 29 tahun ini ditangkap polisi pada Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 18.35 WIB di Kel. Sipirok Godang Kec. Sipirok Kab. Tapsel tepatnya didepan RSUD Sipirok.
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasi Humas, AKP Maria Marpaung membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, ASP ditangkap berawal dari adanya informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Kel. Sipirok Godang,” ujar AKP Maria kepada wartawan, Senin (19/5/25).
Berdasarkan informasi tersebut, kata Kasi Humas kemudian Personil Satresnarkoba Polres Tapsel melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berangkat ketempat yang dimaksud.
“Setiba dilokasi, petugas melakuksn penyetopan dan penangkapan terhadap pria yang mencurigakan sedang mengenderai sepeda motor merk honda supra x 125 warna hitam,” ungkapnya.
Pada saat dilakukan pemeriksaan dari bawah kaki ASP ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan 8 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu seberat 0.56 gram.
“Uang tunai sebesar Rp.50.000, 1 unit handphone merk oppo warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk honda supra x 125 warna hitam,” beber mantan Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan ini.
Saat diintrogasi, kepada petugas ASP mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang ia diperoleh dengan cara membelinya dari Roy (Lidik) guna untuk dijual kembali secara eceran.
“Kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Tapsel guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas mengakhiri. (JK)