OMG! Sabu Barter Sawit, Pria Tamat SD Ditangkap Polisi di Rianiate, Tapsel

BAHANAPENA.COM | TAPANULI SELATAN– Seorang pria berinisial SAD warga Desa Malombu Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumatera Utara ditangkap personel Polsek Batang Toru, Polres Tapsel, akibat kepemilikan narkotika jenis sabu.
Pria 43 tahun ini ditangkap di Dusun Amborlang Kelurahan Rianiate, Kecamatan Angkola Sangkunur tepatnya dipinggir jalan pada Rabu (14/5/25). Dari tangan SAD, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu berat bruto berupa, 6,47 gram.
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasi Humas, AKP Maria Marpaung membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, SAD ditangkap petugas berawal adanya laporan masyarakat tentang peredaran narkoba, khususnya sabu di daerah itu,” ujar Kasi Humas kepada wartawan, Kamis (15/5/25).
Mendapatkan laporan tersebut, kata Mantan Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di daerah dimaksud. Dimana diketahui, SAD sering membeli sawit dari masyarakat dan bisa ditukar dengan sabu, kemudian Personil Polsek Batang Toru melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tiba di lokasi, personel Polsek Batang Toru melakukan penyetopan terhadap 1 unit mobil L300 merk Mitsubishi warna hitam dengan nomor polisi BM 8299 PF yang dicuriga pemilik mobil sesuai ciri-ciri yang diinformasikan dan petugas langsung mengamankan SAD,” ungkapnya.
Lebih lanjut, AKP Maria menjelaskan, pada saat penggeledahan ianya mengaku dan menunjukkan tempat penyimpanan sabu miliknya didalam bak belakang yang diselipkan diantara muatan kelapa sawit.
“Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa, 1 bungkus kotak rokok gudang garam surya berisikan, 3 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan shabu seberat 6.13 Gram, 1 bungkus plastik klip sedang yang berisi 3 bungkus plastik bening kecil yang diduga beriskan shabu seberat 0.34 Gram, 1 unit handphone merk vivo warna silver dan 1 unit mobil L300 merk Mitsubishi warna hitam dengan nomor polisi BM 8299 PF,” beber Maria.
Saat diinterogasi, kepada petugas SAD mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Dan ia menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang diperoleh dengan cara memesan kepada inisial D (Lidik) untuk diperjual belikan dan memperoleh keuntungan.
“Kini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapsel guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas mengakhiri. (JK)