Curi 18 Biji Potongan Besi, Residivis Warga Sidimpuan Kembali Ditangkap Polisi

PADANGSIDIMPUAN – Seorang resedivis warga Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara kembali ditangkap Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan diduga karena mencuri potongan besi kanopi milik Liong Tjun Pin.
Pelaku PS alias Parlin (38) warga Jalan BM Muda ini ditangkap petugas tepatnya di Jalan By Pass, Kota Padangsidimpuan, Senin (29/12).
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna melalui Kasi Humas, AKP Kenbon Sinaga mengatakan, peristiwa pencurian itu terungkap pada Kamis (25/12) sekira pukul 12.30 WIB, pelapor atas nama Liong Tjun Pin mendapat informasi dari Fitri Siregar (saksi) bahwa ada seorang pria yang tidak dikenalnya membawa beberapa besi keluar dari gudang milik pelapor.
Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB, pekerja Listrik yang hendak memperbaiki instalasi pada gudang tersebut juga memberitahukan kepada Liong Tjun Pin bahwa gudang milik pelapor telah dibongkar.
Mendengar informasi tersebut, pelapor memeriksa ke Gudang tersebut dan mendapati gudang miliknya dalam keadaan terbongkar. Setelah diperiksa, sejumlah barang yang ada di dalam gudang hilang.
“Kasus tersebut berdasarkan nomor : LP / B / 592/ XII/ 2025 / SPKT / Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara,” ujar Kasi Humas kepada wartawan, Selasa (30/12).
Lanjut AKP Kenborn mengatakan, berdasarkan hasil lidik, total kerugian material yang dialami Liong Tjun Pin sebesar Rp.15.419.000.
“Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut, dan kepada petugas pelaku mengakui semua perbuatannya,” tandasnya mengakhiri. (JK)





