Lapas Sidimpuan Pindahkan 99 Tahanan Jaksa dan Pengadilan ke Rutan Sipirok

BAHANAPENA.COM | PADANGSIDIMPUAN – Dalam rangka melakukan pembinaan berkelanjutan bagi warga binaan, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan yang dipimpin Kalapas, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, melakukan pemindahan 99 orang Tahanan Jaksa dan Pengadilan ke Rutan Sipirok, Senin, 07 Juli 2025.
Pemindahan Tahanan ini dilakukan setelah sebelumnya Rutan Sipirok mengalami pembangunan gedung baru, dimana selama dalam pembangunan warga binaan di Rutas tersebut dipindahkan ke beberapa Lapas, seperti Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan dan juga Lapas Kelas IIB Panyabungan.
Pemindahan yang dikawal ketat oleh Personil Brimob, Polres Tapanuli Selatan disaksikan juga oleh Kepala Kejaksaan Tapanuli Selatan, Ketua Pengadilan Tapanuli Selatan dilaksanakan kedalam dua termin keberangkatan yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama dalam perjalanan.
Kalapas Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit mengatakan bahwa pemindahan ini merupakan bentuk pembinaan berkelanjutan dan juga sebagai upaya untuk mengurangi over kapasitas didalam Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.
“Pemindahan ini merupakan bentuk pembinaan berkelanjutan didalam Lapas/Rutan dan juga sebagai upaya untuk mengurangi over kapasitas di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan,” ujar Kalapas.
Pemindahan ini juga merupakan bagian dari program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dan juga bagian dari Perintah Harian Dirjen Pemasyrakatan, Drs. Mashudi, dalam bidang pengendalian over kapasitas di dalam Lapas / Rutan. (JK)