Simpan Cimeng di Jok Sepedamotor, Pria Pengangguran Ditangkap Polisi

BAHANAPENA.COM | PADANGSIDIMPUAN – Seorang pria berinisial MRH (27) warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja (Cimeng) di dalam jok sepedamotor, Minggu (5/10/2025).
Pria pengangguran ini ditangkap tepatnya di Jalan Kenanga, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, 1 kantong plastik hitam berisi jenis ganja dengan bruto 100 gram,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna disampaikan Kasi Humas, AKP Kenborn Sinaga kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan selain itu, polisi juga menemukan 1 unit handphone merk Samsung J5 Prime warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna Pink tanpa nomor polisi.
“Tersangka diamankan ketika ia sedang singgah di depan salah satu rumah makan,” bebernya.
Penangkapan itu kata Kenborn, berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada salah seorang warga yang ingin melakukan transaksi narkoba. Mendapat informasi tersebut, tim dari Unit Narkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.
Saat tiba di lokasi, polisi curiga terhadap gerak-gerik tersangaka. Selanjutnya, personel mendatangi dan menangkapnya.
“Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan ganja dibungkusan plastik dalam jok sepeda motor,” tuturnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang bernama ORH (Lidik) warga Kelurahan Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
“Saya disuruh ORH menjual barang haram tersebut, dan apabila laku saya akan memperoleh keuntungan senilai Rp.200 ribu,” terangnya.
Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (JK)





