Hukum dan KriminalTopik Terkini

Polisi Gagalkan Ganja Siap Edar di Sidimpuan, Kedua Pelaku Tak Berkutik Saat Ditangkap

PADANGSIDIMPUANTeam Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja seberat 1.840 gram, Senin malam (19/01/26).

Kedua tersangka tak berkutik saat diamankan petugas di kawasan Jalan Imam Bonjol Gang Surya, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, masing-masing berinisial AD (43) dan IN (40).

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu J Pardede, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

“Berdasarkan laporan masyarakat, Team Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap kedua tersangka terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut,” ujar Kasat kepada awak media, Senin (09/02/26).

Lebih lanjut Iptu J Pardede menjelaskan, saat petugas menemukan kedua pria tersebut dilokasi dengan gerak-gerik mencurigakan, yang mana salah satunya berjalan kaki menggunakan hoodie hitam. Sementara rekannya mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam.

“Saat diamankan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar. Dari dalam jok sepeda motor yang dikendarai tersangka IN, polisi menemukan satu kantong plastik putih berisi ganja,” jelas Kasat.

Kemudian petugas mengembangkan kasus dengan menggeledah rumah tersangka AD di Jalan Kenanga Gang Apiat, Kelurahan Ujung Padang, didampingi aparat kelurahan setempat.

“Dalam rumah AD, petugas menyita satu ball ganja di dalam tas ransel, satu kantong plastik putih berisi ganja, serta 14 paket ganja yang disimpan dalam plastik biru di dalam koper coklat,” bebernya.

Kemudian, Kasat merinci, dari total keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja dengan bruto 1.840 gram.

Dari hasil interogasi petugas, tersangka AD mengatakan bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang pria berinisial H (Lidik) yang diduga berada di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.

“Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna proses penyidikan dan penyidikan lebih lanjut,” punkasnya. (JK)

Related Articles

Back to top button