Tiga Residivis Narkoba Ditangkap Polisi di Sidimpuan. Barbut Ganja dan Sabu

BAHANAPENA.COM | PADANGSIDIMPUAN – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil menangkap tiga pelaku narkoba yang juga Residivis di tiga lokasi berbeda dengan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu yang cukup signifikan, serta alat-alat pendukung transaksi.
Ketiga pelaku yakni berinisial N (57) warga Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, MAH (27) warga Perumahan Batunadua Indah, dan FT (32) warga Jalan Sitombol Kelurahan Wek lll Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna melalui Kasat Resnarkoba Iptu Junaidi Pardede membenarkan penangkapan ketiga pelaku tersebut.
“Benar, ketiga pelaku ditangkap petugas berkat informasi dari masyarakat di tiga lokasi berbeda dan semuanya pernah terjerat kasus serupa sebelumnya,” ujar Kasat Resnarkoba disampaikan Kasi Humas, AKP Kenborn Sinaga kepada awak media, Sabtu (29/8/2025).
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, pada Jumat siang (29/8) sekitar pukul 12.30 WIB, N (57) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Wek II, Padangsidimpuan Utara.
“Dari tangan N disita narkotika jenis ganja seberat 27,51 gram yang tersimpan dalam magic com, dua unit handphone, timbangan digital, dan plastik klip kosong,” jelasnya.
Saat diinterogasi petugas, bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari RT (Lidik) warga Silayang-layang, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kemudian, pada Jumat malam (29/8) pukul 20.00 WIB, MAH (27), seorang wiraswasta yang juga residivis kasus narkotika tahun 2022, diamankan di Jalan Mustafa Harahap, Kelurahan Aek Tampang, Padangsidimpuan Selatan.
“Dari MAH disita narkotika jenis sabu seberat 1,72 gram dalam dua bungkus plastik klip, sebuah tas pinggang hitam, serta sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi,” ungkapnya.
Kepada petugas, MAH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial TK (Lidik) dengan rencana menjualnya kepada inisial PT (Lidik) yang diduga sudah melarikan diri.
Terakhir, pada Sabtu dini hari (30/8) sekitar pukul 00.30 WIB, FT (32) ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan BM Muda, Kelurahan Padang Matinggi Lestari, Padangsidimpuan Selatan.
“Dari kos-kosan FT ditemukan narkotika jenis ganja seberat 80 gram, timbangan digital kecil, plastik klip, dan alat bantu pengemasan lainnya,” rinci AKP Kenborn.
FT mengungkapkan bahwa ganja tersebut dibeli pelaku dari seseorang lelaki dengan panggilan JB (Lidik) yang tinggal di Siharang-karang, Kota Padangsidimpuan.
“Kini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Padangsidimpuan guna proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut,” pungkasnya menutup. (JK)





