Dua Pelaku Narkoba Jenis Ganja Ditangkap Polisi di Padangsidimpuan

BAHANAPENA.COM | PADANGSIDIMPUAN – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkoba di pusat Kota dan sukses mengamankan dua orang pria dewasa yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja pada Minggu, (24/8/2025), sekitar pukul 00.15 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial ST (43), warga Desa Hutaraja, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan SH (38), warga Jalan Alboin Hutabarat, Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Junaidi Pardede membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, penangkapan berlangsung di Jalan Patrice Lumumba, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tepat di depan Bank BNI Cabang Kota Padangsidimpuan,” ujar Kasat Resnarkoba disampaikan Kasi Humas, AKP Kenborn Sinaga kepada awak media, Senin (25/8/2025).
Lanjut Kasi Humas menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat di TKP, petugas mendapati ST dengan gerak-gerik mencurigakan di atas sepeda motor Honda Beat Street hitam.
“Setelah diperiksa, petugas menemukan dua ball ganja dengan berat bruto 2.100 gram di dalam jok motor, serta satu unit ponsel Samsung putih,” jelasnya.
Saat interogasi petugas, ST mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial LB (Lidik), warga Mandailing Natal. Barang haram itu rencananya akan dijual melalui perantara SH (38).
Kemudian petugas bergerak cepat menangkap SH (38) di tepi jalan. Meski tidak ditemukan barang bukti, peranannya sebagai penghubung transaksi membuatnya ikut diamankan.
“Kini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (JK)





