Hukum dan KriminalTopik Terkini

Selama 20 Hari, Polres Sidimpuan Ungkap 12 Kasus Narkoba

BAHANAPENA.COM | PADANGSIDIMPUANSelama berlangsungnya Operasi Antik Narkoba mulai tanggal 10-30 Juni 2025 (20 hari), Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap 12 kasus narkoba, dengan 14 tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna pada konferensi pers di Aula Pratidina Polres setempat, Senin (7/7/2025), pukul 17.00 WIB.

Kapolres AKBP Wira yang didampingi Kasat Narkoba Iptu J Pardede, Kasi Humas AKP K Sinaga, dan Kasi Propam AKP Bontor L. Tobing mengatakan, penangkapan 14 tersangka tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi penting terkait peredaran narkoba jenis ganja dan sabu di Kota Padangsidimpuan.

“Kita sebagai aparat kepolisian berkomitmen untuk mengimplementasikan perintah Presiden, Kapolri, dan Kapoldasu terkait perdaran narkoba. Kita akan terus mengejar para pelaku, baik penjual, bandar, dan pengguna narkoba,” ungkapnya.

Kemudian, Kapolres juga mengatakan, dari 12 kasus tersebut, pihaknya berhasil menangkap 14 tersangka yang terdiri dari 6 kasus Target Operasi (TO) dengan tersangka 6 orang. Sedangkan non-TO 6 kasus, dengan 8 tersangka.

“Setiap para tersangka mempunyai modus operandi berbeda. Misalnya ada yang menyelipkan sabu di sapu lidi agar tidak ketahuan. Ada pelaku yang secara langsung menjualnya kepada pengguna. Serta ada satu orang warga Mandailing Natal (Madina) berpura-pura sebagai tukang beca. Barang haram ganja ia sembunyikan dalam bagasi becaknya,” bebernya.

Dari hasil Operasi Antik Narkoba tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti ganja seberat 237,56 gram dan sabu seberat 13,50 gram.

Kapolres mengatakan, dalam waktu dekat Polres Padangsidimpuan akan berkordinasi dengan pemko setempat untuk mendirikan Satgas Anti Narkoba sampai tingkat desa. Tujuannya adalah untuk meminimalisir peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan.

Juga akan menjajaki pembangunan rumah/panti rehabitasi narkoba di Kota Padangsidimpuan, bekerja sama dengan Medan Plus.

“Belum ada panti rehab narkoba di Tabagsel. Sehingga dalam merehabilitasi pengguna narkoba, petugas terpaksa melakukannya ke Medan atau ke Labuhanbatu,” pungkas Kapolres menutup. (JK)

Related Articles

Back to top button