Hukum dan KriminalTopik Terkini

Polsek Padang Bolak Tangkap Kurir dan Pengedar Sabu di Pasar Gunung Tua 

BAHANAPENA.COM | PALUTA – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali berhasil menangkap dua pelaku narkoba di sekitar Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa (27/05/25) malam.

Kedua pelaku tersebut berinisial, RS (23), Desa Rondaman Dolok, Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta diduga sebagai kurir dan MEH (41), warga Desa Hambiri, Kecamatan Padang Bolak diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi melalui Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pengungkapan ini, berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua,” ujar Kapolsek Padang Bolak disampaikan Kasi Humas Polres Tapsel, AKP Maria Marpaung kepada awak media, Kamis (29/5/25).

Setelah mendapat Informasi, lanjut AKP Maria, Tim Opsnal langsung menuju lokasi yang dimaksud dan petugas melihat pemuda mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor yang berada di depan Toko Baju serba Rp35 ribu.

“Saat didekati, petugas melihat pemuda itu seperti membuang bungkusan ke tanah. Dengan sigap, petugas langsung mengamankan pria berinisial RS dan menyuruh mengambil bungkusan yang ia buang tersebut,” jelasnya.

Lanjut Kasi Humas memaparkan, usai diamankan petugas, lalu RS menyerahkan 2 paket bungkusan yang diduga berisi sabu seberat 0,14 Gram.

“Selain sabu, petugas juga menyita satu unit Handphone warna putih dan satu unit sepeda motor warna hitam milik tersangka RS,” beber Maria.

Saat diinterogasi, RS mengaku, sabu itu adalah miliknya dan membeli barang haram itu dari seorang pria yang tak lain adalah, MEH dengan harga Rp250 ribu.

Berdasarkan keterangan RS, kemudian Tim Opsnal lakukan pengembangan dengan mencari keberadaan MEH. Alhasil, MEH berhasil diamankan di Desa Hambiri, Kecamatan Padang Bolak.

“Benar, barang haram tersebut saya jual kepada RS dengan harga Rp250 ribu. Dan dari MEH, petugas menyita satu unit Handphone warna biru,” ungkapnya.

Kemudian, sambung Kasi Humas, kepada petugas MEH mengaku bahwa sabu tersebut dia dapatkan dengan cara membeli dari seseorang berinisial, U (Lidik) yang saat ini masih dalam penyelidikan.

“Kini, kedua tersangka sudah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasi Humas mengakhiri. (JK)

Related Articles

Back to top button