Hukum dan KriminalTopik Terkini

Simpan Sabu 7,02 Gram, Warga Joring Lombang Ditangkap Polisi

BAHANAPENA.COM | PADANGSIDIMPUANSeorang pria berinisial HYD (31) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan akibat kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 7,02 gram pada Selasa malam, (5/8/2025)

HYD ditangkap petugas sekira pukul 20:00 WIB tepatnya di kawasan Joring Lombang, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna melalui Kasat Resnarkoba, lptu Junaidi Pardede membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, penangkapan terhadap HYD bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di sekitar Puskesmas Poken Jior,” ujar Junaidi disampaikan Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Kenborn Sinaga kepada awak media, Rabu (6/8/2025).

Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi, setiba di TKP tim mencurigai gerak-gerik seorang pria di simpang Puskesmas Poken Jior dan melakukan penangkapan terhadap HYD.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, dari saku celana kiri tersangka, petugas temukan tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 7,02 gram,” imbuhnya.

Selanjutnya, polisi juga mengamankan, 1 unit timbangan digital warna hitam, bungkus plastik klip transparan berisikan 25 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 tas kecil warna hitam dan 1 lembar kertas.

“Kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas mengakhiri. (JK)

Related Articles

Back to top button