Simpan Ganja 42,91 Gram, Pria Asal Bincar Ditangkap Polisi

BAHANAPENA.COM | PADANGSIDIMPUAN – Team Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pria berinisial RS warga Kelurahan Bincar, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).
Pria 26 tahun ini ditangkap karena kedapatan membawa 30 bungkus narkotika jenis ganja yang sudah dibungkus dalam kertas dengan berat bruto 42,91 gram.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna melalui Kasat Resnarkoba Iptu Junaidi Pardede membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, peristiwa penangkapan itu pada Senin 20 Oktober 2025 pukul 20.30 WIB. Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Oppu Napotar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara akan terjadi transaksi narkotika,” ujar Kasat kepada awak media, Selasa (4/11/2025).
Selanjutnya, kata Kasat, setelah mendapat informasi itu perseonel melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Setelah sampai, tim mencurigai gerak-gerik tersangka. Selanjutnya, petugas kepolisian langsung mendatangi tersangka dan menangkapnya.
“Ketika dilakukan interogasi dan penggeledahan, personel kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik asoy warna biru yang di dalamnya terdapat 30 bungkus kertas berisikan diduga ganja yang diletakkan di pinggang depan sebelah kiri,” ungkapnya.
Kepada petugas, pelaku RS mengaku ganja tersebut milik oknum pengedar narkoba berinisial B (Lidik) warga Kampung Darek.
“Kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Junaidi. (JK)





