Hukum dan Kriminal
Siasat Licik MS Jual Ganja Murah di Padangsidimpuan Digagalkan Polisi
PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial MS (41) di Jalan SM. Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Rabu (19/8/2026) malam. MS ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis ganja.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal setelah menerima laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Polisi mengamankan barang bukti ganja siap edar berupa 6 bungkus kertas cokelat seberat 5,75 gram dan 5 bungkusan kertas putih seberat 4,36 gram. Total berat bruto mencapai 10,11 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
AKP Juli Purwono menegaskan, seluruh proses hukum berjalan transparan dan disaksikan langsung oleh aparatur lingkungan setempat.
“Proses penangkapan dan penggeledahan badan terhadap MS dilakukan secara terbuka serta didampingi langsung oleh Kepala Lingkungan III Kelurahan Sitamiang, Bapak Sulaiman,” ungkapnya.
Saat diinterogasi petugas di lapangan, MS memberikan keterangan mengenai asal-usul barang tersebut beserta motif ekonominya.
“Saya membeli ganja ini seharga Rp150.000 dari seorang pria berinisial R. Rencananya, paket-paket ini akan saya jual kembali dengan harga Rp15.000 per bungkus,” kata MS kepada petugas.
Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengejar keberadaan pemasok utama berinisial R yang kini masuk dalam daftar penyelidikan.
“Hingga saat ini, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap tersebut beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Padangsidimpuan guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Resnarkoba. (JK)