Satreskrim Polres Sidimpuan Gercep Tangkap Pelaku Curanmor di Aek Tampang

BAHANAPENA.COM | PADANGSIDIMPUAN – Tim Opsnal Satreskrim Polres Padangsidimpuan akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) inisial HL (30) pada Minggu (1/6/25).
Pelaku diketahui warga Jalan Imam Bonjol, Gang Muhammadiyah Siborang, Kota Padangsidimpuan ini ditangkap, usai pemilik sepeda motor yang hilang, Masrouli Hotmatua Marpaung (30), melapor ke Polisi.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP K Sinaga menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan LP/B/201/V/2025/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA tentang tindak pidana pencurian sepeda motor pada hari Kamis (15/5/25), sekira Pukul 15.00 WIB di Gang Rukun Aek Tampang, Jalan Imam Bonjol. Kecamatan Padangsidimpuan, Kota Padangsidimpuan.
“Sepeda motor hilang diketahui pelapor saat ianya hendak pergi ke pasar yang terparkir di belakang rumahnya,” ucap Kasi Humas kepada wartawan, Selasa (3/6/25).
Lebih lanjut, Kasi Humas menambahkan, korban mengalami kerugian materil sebanyak Rp17.500.000 atas kehilangan sepeda motornya merk Honda Beat Deluxe, No Pol. BB 4566 FP, Warna Biru.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sebanyak Rp17.500.000 dan korban langsung membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan,” bebernya.
Kemudian, lanjut Kasi Humas, berdasarkan Hasil lidik, Minggu (1/6/25), Tim Opsnal Resmob mendapat informasi dari masyarakat keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan Pelaku di Jalan Imam Bonjol, Aek Tampang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
“Kini, pelaku bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Honda beat warna Doff dan 1 lembar STNK sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas mengakhiri. (JK)