Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Gulung Pencuri Spesialis AC dan Genset

Published

on

PADANGSIDIMPUANTim Unit II Satreskrim Polres Padangsidimpuan kembali berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AFS (22) atas dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat).

Warga Padangsidimpuan Selatan ini diamankan setelah menggasak satu unit AC dan mesin genset milik korban bernama Guslan Deddy Harianto di Jalan MGR Maradat, Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval N.G Desky melalui Kasat Reskrim, AKP Hasiholan Naibaho mengonfirmasi bahwa penangkapan ini didasarkan pada laporan resmi korban pada tanggal 19 Agustus 2026.

“Kami telah mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti berupa satu tutup unit AC merek LG dan sebatang kayu,” kata AKP Hasiholan Naibaho saat memberikan keterangan resminya, Jumat (21/8/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban menyadari barang-barang di belakang rumahnya telah hilang. Korban kemudian mencurigai AFS, karena pada 8 Agustus lalu, tersangka sempat datang dan menawarkan diri untuk menjualkan AC tersebut, meski saat itu tidak ada kesepakatan di antara keduanya.

Saat ditemui oleh korban untuk dikonfirmasi, tersangka akhirnya tidak bisa mengelak.

“Saya bersama seorang rekan saya yang mengambil AC dan genset itu tanpa izin,” ujar tersangka AFS saat diinterogasi oleh petugas. 

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp2.500.000.

Saat ini, polisi masih melengkapi administrasi penyidikan dan menahan tersangka. Atas perbuatannya, AFS dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

“Proses hukum kami lakukan secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Polres Padangsidimpuan atau call center 110 jika melihat aktivitas mencurigakan,” tutur AKP Hasiholan. (JK)

Trending

Copyright © 2026 PT. AMANDA FRISCA MEDIA