Hukum dan KriminalTopik Terkini

Sat Resarkoba Polres Tapsel Berhasil Ungkap Kasus 3 Kg Sabu di Paluta

BAHANAPENA.COM | TAPANULI SELATANSatuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya yakni di Kabupaten Tapsel dan Padang Lawas Utara (Paluta).

Seorang pria berinisial ST (26) warga Kel. Pematang Tanah Jawa Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun kembali diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 3 Kilogram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (17/6/2025) sekira pukul 06.50 WIB. Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tapsel, AKP I.R Sitompul mengamankan tersangka ST di salah satu Hotel di Pasar Gunung Tua Kec. Padang Bolak Kab. Paluta, Sumatera Utara sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba, AKP I.R Sitompul mendapat informasi tersebut pada Selasa (17/6) sekira pukul 03.00 WIB akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di salah satu Hotel di Pasar Gunung Tua.

Setelah mendapat Informasi itu, kemudian personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel berangkat ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan setibanya di lokasi, Kasat Resnarkoba AKP I.R Sitompul bersama-sama personil lainnya melakukan pengintaian.

“Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan di dalam kamar hotel, dari dalam laci meja ditemukan barang bukti 1 buah tas merk adidas warna hitam yang didalamnya ditemukan 3 bungkus plastik merk 99 Durien yang diduga berisikan sabu dengan berat bruto 3 Kg,” ucap Kasat.

Adapun barang bukti lain yang diamankan di lokasi antara lain Uang tunai sebesar Rp. 700.000 dan 1 unit handphone merk nokia warna hitam.

Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasi Humas, AKP Maria Marpaung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Ini bukti bahwa perang terhadap narkoba terus kami lakukan secara konsisten. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkas Mantan Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan ini.

Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia. (JK)

Related Articles

Back to top button