Soal Popularitas: Menyeleksi Pemimpin di KPU, Memilih di DPRD

Luka Lama Pilkada Langsung
Lebih dari dua dekade kita menjalankan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sistem ini masih menyisakan “luka” bagi demokrasi kita.
Biaya logistik yang mencapai triliunan rupiah setiap periode bukan hanya membebani APBN/APBD, tetapi juga memicu konflik sosial yang tajam di akar rumput. Lebih parah lagi, sistem ini menyuburkan praktik “mahar politik” di mana tiket pencalonan seringkali menjadi komoditas dagang partai politik, sehingga calon yang muncul bukanlah yang terbaik secara kualitas, melainkan yang paling tebal kantongnya.
Argumen Utama: Sinergi Integritas dan Stabilitas
Kita memerlukan desain ulang yang berani. Dalam pemikiran ini, KPU harus diposisikan sebagai “Filter Kualitas”. Sebagai lembaga independen, KPU tidak boleh lagi hanya menjadi pengurus administrasi, tetapi harus menjadi penguji integritas dan kompetensi melalui seleksi yang ketat. Di sisi lain, DPRD berperan sebagai “Pemutus Stabilitas”.
Dengan mengembalikan wewenang memilih ke DPRD setelah melalui filter KPU, kita menjamin bahwa kepala daerah terpilih memiliki hubungan kerja yang solid dengan legislatif, sekaligus memangkas biaya kampanye massal yang boros.
Teknis: Dari Rakyat, Diuji KPU, Dipilih DPRD
Sistem yang saya usulkan ini memutus dominasi partai politik melalui dua tahap utama:
Pencalonan oleh Rakyat (Tanpa Partai):
Pencalonan tidak lagi menjadi monopoli partai politik. Setiap warga negara yang ingin memimpin harus mendapatkan mandat langsung dari rakyat berupa dukungan KTP dengan persentase tertentu. KPU kemudian melakukan verifikasi faktual secara digital dan menyelenggarakan uji kompetensi (fit and proper test) yang transparan untuk menetapkan maksimal tiga pasangan calon terbaik.
Pemilihan oleh DPRD:
Nama-nama yang telah “disucikan” oleh KPU dari sisi rekam jejak dan kapasitasnya ini kemudian diserahkan ke DPRD. Di hadapan wakil rakyat, para calon memaparkan visi-misi dalam sidang terbuka. Pemungutan suara dilakukan secara tertutup untuk menghindari tekanan dari elit pusat, sehingga setiap anggota DPRD memilih berdasarkan hati nurani dan kepentingan daerah.
Jalan Tengah Demokrasi
Model ini adalah jalan tengah (kompromi) yang sehat bagi demokrasi Indonesia ke depan. Kita tetap menghargai kedaulatan rakyat di tahap awal pencalonan, namun tetap mengedepankan efisiensi dan kualitas melalui mekanisme perwakilan. Dengan sistem ini, kita tidak lagi terjebak dalam kontes popularitas kosong, melainkan bergerak menuju kepemimpinan yang kompeten secara teknokratis dan memiliki legitimasi politik yang kuat demi pembangunan daerah yang lebih stabil.
Penulis Oleh: Adnan Buyung Lubis (ABL)





