Hukum dan Kriminal
Residivis Warga Tapsel Bawa Sabu 98,84 Gram Ditangkap Polisi di Sidimpuan
PADANGSIDIMPUAN – Team Opsnal Satuan Resnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 98,84 gram di sebuah gang kecil, Jalan Merdeka, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial AAS (46), warga Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang diketahui merupakan seorang residivis kasus yang serupa.
Penangkapan yang berlangsung pada Selasa (01/09/2026) sekira pukul 21.00 WIB ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Polisi yang melakukan penyelidikan mencurigai gerak-gerik AAS saat mengendarai sepeda motor Yamaha RX-King hitam dengan nomor polisi BK 2033 DY.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval N.G Desky melalui Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono mengonfirmasi kebenaran penangkapan tersebut dan menjelaskan jalannya penggeledahan di lokasi kejadian.
“Saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan yang didampingi oleh Kepala Lingkungan setempat, kami menemukan satu lembar plastik hitam di kantong celana kanan tersangka. Di dalamnya berisi satu bungkus plastik putih diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Purwono saat memberikan keterangan pers, Kamis (03/09/2026).
Selain mengamankan sabu berkuran besar tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain. Di antaranya uang tunai senilai Rp1.000.000,-, satu unit ponsel merek Oppo warna cokelat, kantong plastik hitam, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang identitasnya belum diketahui di kawasan Jalan Merdeka. Polisi saat ini tengah memburu pemasok utama yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di markas Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini tim sedang melakukan pengembangan jaringan guna memburu penyedia barang tersebut,” tegas Kasat.
AKP Purwono juga mengimbau masyarakat untuk tetap bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas narkoba demi menjaga keamanan wilayah.
“Tak ada ruang untuk narkoba. Mari bersama menjaga keamanan lingkungan dan Kota Padangsidimpuan yang bersih bebas dari narkoba. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau hubungi layanan call center 110,” pungkasnya. (JK)