Remaja Asal Tapsel Ditangkap Polisi Gegara Kedapatan Bawa Ganja 1.050 Gram

BAHANAPENA.COM | PADANGSIDIMPUAN – Seorang remaja inisial IRH (18), warga Desa Sipangko, Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan, ditangkap polisi di Pijorkoling, Kota Padangsidimpuan akibat kedapatan membawa narkoba jenis ganja seberat 1.050 gram pada Senin (21/7/2025).
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna melalui Kasat Reskoba, Iptu Junaidi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, IRH ditangkap Team Opsnal Satresnarkoba atas informasi dari masyarakat bahwasanya akan ada seseorang membawa Narkotika golongan I jenis ganja dari Desa Sipangko menuju Kota Padangsidimpuan,” ujar Kasat Resnarkoba disampaikan Kasi Humas, AKP Kenborn Sinaga kepada awak media, Rabu (23/7/2025).
Lanjut Kasi Humas, berkat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan sesampainya dilokasi petugas melihat yang bersangkutan sedang dipinggir Jalan HT. Rizal Nurdin Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
“Mengetahui kedatangan petugas, pelaku membuang bungkusan kantong plastik hitam ke parit tepi jalan menggunakan tangan kirinya. Melihat itu petugas langsung mengamankan pelaku dan kantong plastik hitam yang dibuangnya,” imbuhnya.
Kemudian, kata Kasi Humas, petugas melakukan interogasi terhadap pelaku yang mana pelaku menerangkan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang berinisial B (Lidik) yang berada di Kelurahan Bin Tujuh, Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapsel.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ball narkotika golongan 1 jenis ganja dibalut selasiban kuning Bruto 1.050 gram dan kantong plastik warna hitam.
“Kini, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas mengakhiri. (JK)