NasionalTopik Terkini

PTAR Negoisasi Gugatan Perdata Rp200 Miliar. Ketua GM FKPPI Tapsel: Nyawa Korban Tidak Bisa Dibeli

TAPANULI SELATANPT Agincourt Resources (PTAR), pengelola tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, tengah bernegosiasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pembayaran gugatan perdata senilai Rp200,9 miliar. Gugatan tersebut diajukan atas dugaan kerusakan lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Garoga yang diduga memicu bencana hidrometeorologis pada akhir 2025 silam.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq membenarkan proses negosiasi sedang berlangsung. “Agincourt terakhir sedang negosiasi untuk melakukan pembayaran denda,” ujar Hanif usai Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta, Rabu (25/2/2026) dilansir dari katadata.co.id

Gugatan perdata ini merupakan bagian dari tindakan tegas pemerintah terhadap empat perusahaan yang dicabut izin lingkungannya oleh Presiden Prabowo Subianto pada Januari 2026. Selain PTAR, KLH juga menggugat PT North Sumatera Hydro Power (Rp22,5 miliar), PT Toba Pulp Lestari (Rp3,89 triliun), dan PT Tri Bahtera Srikandi (Rp158 miliar).

Tragedi di Balik Angka

Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada November-Desember 2025 meninggalkan luka yang dalam. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), per 24 Desember 2025, total korban jiwa mencapai 1.112 orang meninggal, 176 orang hilang, dan sekitar 7.000 orang terluka. Di Sumatera Utara sendiri, tercatat 369 jiwa meninggal dan 72 orang hilang.

Kerusakan infrastruktur juga masif: 158.096 rumah rusak, 1.900 fasilitas umum, 875 fasilitas pendidikan, 806 rumah ibadah, dan 734 jembatan hancur.

Ketua PC GM FKPPI 0212 Tapsel Rivool Weyn: Denda Tidak Cukup, Izin Harus Dicabut Permanen

Menyikapi negosiasi pembayaran denda yang tengah berlangsung, aktivis lingkungan memberikan pernyataan keras. Mereka menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada aspek perdata semata.

“Pemerintah harus benar-benar melakukan sanksi tegas dan tidak pernah lagi memberikan izin operasional kepada perusahaan yang terbukti melakukan kerusakan lingkungan,” tegas Rivol Weyn kepada media, Minggu (01/03/26).

“Masalah nyawa harus di atas segalanya. Jangan karena keuntungan sepihak, nyawa melayang. Bagaimana nasib saudara-saudara kita yang ditinggalkan korban bencana? Anak-anak yang kehilangan orang tua, istri yang kehilangan suami, keluarga yang hancur berantakan—tidak ada nominal uang yang bisa menggantikan penderitaan mereka,” pungkasnya.

Lebih lanjut Rivool juga mempertanyakan esensi dari negosiasi denda. “Jika perusahaan hanya ‘membayar’ lalu kembali beroperasi seperti biasa, apa jadinya dengan prinsip pertanggungjawaban? Ini bukan soal uang Rp200 miliar atau Rp2 triliun, ini soal nyawa 1.112 orang yang hilang karena ulah manusia yang mengorbankan lingkungan demi keuntungan.”

Proses Hukum Berlanjut

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq sebelumnya menegaskan bahwa untuk kasus di Sumatera yang melibatkan korban jiwa, pemerintah tidak melewati proses di luar pengadilan.

“Kami langsung ke pengadilan karena bedanya gini; kalau di luar pengadilan itu kalau terjadi kesepakatan sesuai dengan hitungan para ahli maka kepadanya tidak bisa dikenakan pidana,” jelas Hanif dalam acara ESG Sustainability Forum 2026.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), KLH telah mengajukan gugatan dengan nomor perkara 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL sejak 20 Januari 2026. Sidang perdana telah dilaksanakan pada 3 Februari 2026, dengan penetapan status quo yang melarang Agincourt melakukan aktivitas apapun di lahan seluas 361,82 hektar hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Setelah proses negosiasi rampung, hasilnya akan dilaporkan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk dipertimbangkan lebih lanjut mengenai nasib izin operasional perusahaan. (RED)

Related Articles

Back to top button