Hukum dan KriminalTopik Terkini

Polres Tapsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan Berat di Paluta 

PADANG LAWAS UTARAPenanganan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Ahmad Hasibuan (44), warga Desa Marlaung, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), terus bergulir.

Penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Selatan memastikan proses hukum berjalan dan tiga tersangka telah diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.

Kasus ini bermula dari insiden pada Minggu, (26/10/25) di dekat portal Marlaung Blok C38 Divisi 3 Perkebunan PTTN Paya Baung, Kecamatan Ujung Batu. Saat itu, korban hendak keluar dari area kebun dengan sepeda motor sambil membawa lima janjang kelapa sawit.

Dalam perjalanan menuju portal keluar, korban dihadang oleh sejumlah pembantu keamanan (PK) yang menyebutkan versi korban menyebut dirinya dipukul menggunakan tongkat hingga mengalami luka serius di bagian kepala. Sementara para terlapor menyatakan hanya berupaya menghentikan korban dengan menarik badan dan sepeda motor hingga korban terjatuh.

Hasil visum menunjukkan luka robek pada bagian atas kepala dengan permukaan tidak beraturan hingga ke dasar tengkorak, diduga akibat trauma benda tumpul yang mengakibatkan korban sempat menjalani perawatan intensif selama 10 hari.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, IPTU Bontor Desmonth Sitorus dalam klarifikasi kepada media, Selasa (24/02/26), menegaskan bahwa penyidik telah bekerja sesuai prosedur sejak laporan diterima.

“Dari enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk yang lainnya, masih terus kami lakukan upaya pencarian dan penangkapan,” ujar IPTU Bontor Desmonth Sitorus.

Tiga tersangka yang telah diamankan yakni RTHH (21), AHH (21), dan UL (22) yang ketiganya menyerahkan diri ke Polsek Padang Bolak pada (24/02/26) dengan didampingi penasihat hukum, sebelum akhirnya dilakukan penangkapan.

Adapun tiga tersangka lain yang telah ditetapkan dalam gelar perkara di Satreskrim Polres Tapanuli Selatan pada (30/12/25), yakni masing masing LK, AHN, dan AIH.

IPTU Bontor menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian penyidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pemeriksaan dokter yang merawat korban, hingga analisis yuridis.

“Prosesnya tidak instan. Kami melakukan cek TKP, mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, termasuk visum dan keterangan medis. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka,” katanya.

Kasus ini sendiri menyita perhatian publik karena kondisi korban yang dikabarkan mengalami dampak serius pasca kejadian. Kuasa hukum korban sebelumnya menyoroti lambannya penindakan dan meminta kepolisian bertindak lebih tegas.

Menanggapi kritik tersebut, IPTU Bontor menegaskan komitmen institusinya untuk menuntaskan perkara secara profesional dan transparan.

“Kami memahami perhatian masyarakat. Penanganan perkara ini tetap menjadi prioritas dan kami pastikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun apabila terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat. (JK)

Related Articles

Back to top button