Hukum dan Kriminal

Polres Tapsel Gercep Tangkap Dua Terduga Pelaku Curat di Angkola Selatan

Published

on

TAPANULI SELATANSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). 

Kedua terduga pelaku diamankan di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Tapsel, IPTU B.D. Sitorus dalam rilisnya membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini bermula dari peristiwa pencurian yang terjadi di Jalan Sukaramai, Kelurahan Tapian Nauli, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.35 WIB.

“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam dua terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda,” ujar IPTU B.D. Sitorus kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB terhadap pria berinisial TB (28). Ia diamankan petugas saat berada di depan sebuah warung di Kampung Selamat Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap terduga pelaku kedua, yakni HP (41), pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. HP diamankan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Kenanga, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Menurut IPTU B.D. Sitorus, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara penyidik Unit Pidum dengan Tim Opsnal Sat Reskrim setelah melakukan pendalaman informasi di lapangan.

“Dari tangan mereka, kita turut menemukan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang diduga merupakan kendaraan hasil tindak pidana,” lanjutnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas IPTU B.D. Sitorus. (JK)

Trending

Copyright © 2026 PT. AMANDA FRISCA MEDIA