Polres Tapsel Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Paluta. Ini Motifnya

BAHANAPENA.COM | TAPSEL – Polisi Resor Polres Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) menggelar konferensi pers pada Senin (04/08/2025) terkait pengungkapan kasus pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita paruh baya warga Padang Lawas Utara (Paluta).
Korban diketahui bernama Borlian Br Ritonga (58), warga Dusun Huta Raja, Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta. Dimana korban ditemukan dalam keadaan telungkup oleh anak kandungnya sendiri di dalam rumah pada Selasa (25/02/2025) sekira pukul 18:40 WIB.
Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, mengatakan bahwa hasil ekshumasi dan visum dari RS Bhayangkara Polda Sumut mengungkap adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
“Korban saat itu sedang bersiap untuk menunaikan salat Magrib. Kejadiannya sangat singkat dan tak terduga,” ujar Kapolres di hadapan awak media.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya mengungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah Sapiruddin Ritonga (56)yang juga tetangga korban sendiri.
“Pelaku dikenal sebagai petani yang sehari-hari beraktivitas di sekitar lingkungan rumah korban yang madih ada hubungan kekeluargaan,” jelasnya.
Kemudian Kapolres merinci kronologis kejadian, dimana pelaku mendorong korban hingga terjatuh di belakang rumah, lalu memukul kepala korban dengan bongkahan semen sebanyak dua kali, dan mencekiknya menggunakan kain sarung hingga tak bernyawa.
“Setelah memastikan korban tewas, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil perhiasan emas milik korban seberat 44 gram,” bebernya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Hardiyanto menjelaskan bahwa motif pembunuhan tersebut murni pencurian dengan kekerasan.
“Motif pembunuhan murni karena pencurian yang ingin menguasai harta korban,” ujar AKP Hardiyanto.
Setelah lima bulan menjadi buron, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi pada Jumat, 1 Agustus 2025.
“Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain bongkahan semen, kain sarung hijau merek Wadimor yang digunakan untuk mencekik korban, pakaian milik korban, dan perhiasan emas hasil curian. Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Kasat Reskrim mengakhiri. (JK)