Hukum dan Kriminal
Polisi Tangkap Pemuda Membawa 2 Kg Ganja di Padangsidimpuan
PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali berhasil menangkap seorang pemuda berinisial DH (22) karena diduga membawa narkotika jenis ganja seberat lebih dari dua kilogram. Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Mustafa Harahap, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Sabtu (20/6/2026).
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna melalui Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono membenarkan penangkapan tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku DH berhasil diringkus petugas saat sedang mengederai sepeda motor honda beat warna hitam,” ujar Kasat Resnarkoba disampaikan Kasi Humas AKP Ida Meri kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Kemudian petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.
Saat dilokasi, petugas langsung menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan dengan didampingi oleh Kepala Lingkungan VIII Kelurahan Aek Tampang, Imran Sahlil Nasution.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa, dua bal ganja seberat bruto 2.067,59 gram yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor.
“Satu bungkus potongan kertas berisi ganja seberat bruto 1,28 gram beserta beberapa lembar kertas tiktak di genggaman tangan kiri DH dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, DH yang merupakan warga Desa Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial RA (Lidik), warga Desa Manunggang.
“Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna penyidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Polres Padangsidimpuan menegaskan akan terus melakukan pengembangan jaringan guna memburu pemasok utama. (RED)