Hukum dan KriminalTopik Terkini

Pengecer Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tapsel di Batang Toru 

BAHANAPENA.COM | TAPANULI SELATANPersonil Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial KH diduga pengecer narkotika jenis sabu di Desa Parsariran Kec. Batang Toru, Kamis (12/6/2025) sekira pukul 18.00 WIB.

Pria 32 tahun ini merupakan warga Kelurahan Wek. III Batang Toru Kec. Batang Toru Kab. Tapsel kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam bungkus kotak rokok lukman warna merah dan saku celana belakang sebelah kanan.

Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasi Humas, AKP Maria Marpaung menyampaikan bahwa dari tangan tersangka KH, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,10 gram.

“Barang bukti yang berhasil disita dari KH yakni, 1 bungkus kotak rokok lukman warna merah yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu seberat 0,10 gram, 1 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan sabu seberat 1,00 gram, 1 unit handphone merk xiaomi warna gold, Uang tunai sebesar Rp.200.000 dan 1 unit sepeda motor merk honda Mega Pro warna hitam,” ungkap AKP Maria kepada wartawan, Minggu, (15/6/2025).

Kemudian, Kasi Humas menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu Desa Parsariran Kec. Batang Toru Kab. Tapsel.

“Atas informasi tersebut kemudian personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel berangkat ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Lanjut Kasi Humas, setiba di TKP petugas melihat seorang pria yang mencurigakan. Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan badan terhadap pria berinisial KH.

Dari hasil introgasi dilapangan pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari D (Lidik) dengan cara membelinya dan dijual kembali secara eceran.

“Kini, pelaku beserta barang bukti ditahan di Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Mantan Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan mengakhiri. (JK)

Related Articles

Back to top button