Pelaku Pencuri Alat Musik Milik Eel Ritonga Ditangkap Polisi di Singkuang

BAHANAPENA.COM | PADANGSIDIMPUAN – Tim unit Satreskrim Polres Padangsidimpuan, Polda Sumatera Utara, tangkap IN, warga Desa Singkuang 1, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).
Pasalnya, pria 36 tahun ini bekerja sebagai penjaga kolam tersebut diduga mencuri barang-barang milik mantan personel Ada Band, Eel Ritonga.
“Tersangka ditangkap di Desa Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Madina,” ungkapnya Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Naibaho kepada awak media, Selasa (23/9/2025).
Dijelaskan Kasat, peristiwa pencurian tersebut terungkap berawal pada saat pelapor bernama Eel Ritonga mendapat informasi bahwa saksi bernama Habibullah Ritonga (penjaga kolam) tidak bisa masuk ke lokasi kolam karena dikunci.
Ke esokan harinya saksi (teman korban) datang lagi ke kolam dengan menggunakan kunci cadangan dan melihat ada beberapa bahan bangunan dan perkakas pertukangan telah hilang. Awalnya, merema berusaha mencari barang-barang yang tidak nampak itu, namun, tidak ditemukan.
“Karena tidak ditemukan, kemudian saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada pelapor,” ujar Kasat.
Mendengar laporan tersebut, Eel Ritongan langsung mendatangi lokasi dan memeriksa barang-barang miliknya. Hasilnya, sejumlah barang yang juga hilang berupa amplifier, Velg mobil.
“Akibat kejadian itu, kerugian pelapor sebesar Rp.92.910.000,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 kunci rumah pintu samping, 1 unit Unit Amplifier merek SWR SM-500 warna hitam.
“Selanjutnya, 1 unit Amplifier merek SWR SM-500 warna hitam, 1 unit Velg mobil, 6 batang besi L berukuran 1 meter, 1 batang besi bulat berukuran 1 meter,” beber Kasat.
Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut. (JK)





