Pengecer dan Pemasok Sabu Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi di Paluta

PADANG LAWAS UTARA – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Pengungkapan dilakukan pada Jumat, (27/2/26) di Desa Saba Sitahul Tahul, tepatnya di rumah salah satu terduga pelaku.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial MYH (44), warga Desa Gunung Tua Tonga, dan HS (44), warga Desa Saba Sitahul Tahul, Kecamatan Padang Bolak.
Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP Ivan Robert Sitompul, menjelaskan pengungkapan bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel sejak sore di lokasi tersebut.
“Saat tim melakukan pengintaian di salah satu rumah, petugas melihat seorang pria duduk di depan rumah dan diduga membuang bungkusan ke arah samping kirinya. Tim langsung mengamankan yang bersangkutan,” ujar AKP Ivan.
Dari lokasi tempat terduga MYH duduk, petugas menemukan dua bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,14 gram dan saat diinterogasi di tempat kejadian perkara, MYH mengakui barang tersebut miliknya dan diperoleh dari HS.
Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap HS di dalam rumah dan berhasil mengamankannya saat diduga bersembunyi di balik pintu kamar mandi.
Dalam penggeledahan di kamar tidur rumah tersebut, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,07 gram. HS mengakui kepemilikan barang tersebut dan menyebut memperolehnya dari seorang pria berinisial MH yang kini masih dalam proses penyelidikan.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp576.000, dua bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kosong, satu pipet yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, serta satu toples plastik penyimpanan.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” kata AKP I.R. Sitompul.
Atas perbuatannya, keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar. (JK)



