Pemuda 19 Tahun Curi Innova di Sidimpuan, Ditangkap di Deli Serdang

PADANGSIDIMPUAN – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kenderaan roda 4 di wilayah hukum Polres setempat.
Pelaku berinisial HH (19), warga Bandar Tarutung, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan. Ia diamankan bersama barang bukti satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam bernomor polisi BB 1938 FB milik korban Narean Siregar.
Kasat Reskrim, AKP H. Naibaho mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim Resmob melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/101/II/2026/SPKT.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, tim berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata H Naibaho, dalam keterangan resminya, pada Kamis (05/03/26).
Kronologis Kejadian
Kasus pencurian itu terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat bangun tidur, korban mendapati mobil yang sebelumnya diparkir di pinggir Jalan Lintas Padangsidimpuan–Sibolga, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian menanyakan kepada anaknya yang terakhir memarkirkan kendaraan tersebut. Setelah dicek kembali, mobil memang sudah hilang dari lokasi parkir.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Padangsidimpuan. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp400 juta.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan analisis tempat kejadian perkara, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku.
Pada Senin, 2 Maret 2026, tim Resmob mendapat laporan masyarakat bahwa tersangka berada di sebuah rumah kos di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka beserta mobil yang dicuri. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya mengambil mobil korban dengan cara mengambil kunci kendaraan dari dalam rumah korban.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Padangsidimpuan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat mengakhiri. (JK)




