Pemerintahan
Pemko Padangsidimpuan Perkuat Integrasi Layanan Darurat Call Center 112
PADANGSIDIMPUAN – Pemerintah Kota Padangsidimpuan menggelar Pembahasan dan Kesepakatan Bersama Kerjasama Operasional dan Integrasi Layanan Darurat Call Center 112 di Ruang Rapat Sekda, Kamis (11/06/26).
Kegiatan ini membahas penguatan koordinasi antarperangkat daerah untuk mengoptimalkan pelayanan darurat dan pengaduan masyarakat melalui Call Center 112.
Asisten III, Mohd. Ary Junaidi DP. Lubis, SE, M.Si, menegaskan perlunya keterlibatan seluruh OPD teknis dalam sistem layanan tersebut.
“Call Center 112 harus menjadi layanan yang terintegrasi. Setiap OPD perlu menyiapkan kontak person dan responder agar setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padangsidimpuan, Jhonny Parulian Situmeang, SH, MM, mengusulkan penunjukan responder pada masing-masing OPD yang akan menerima notifikasi langsung dari sistem Call Center 112.
“Kami mengharapkan setiap OPD menunjuk responder yang akan menerima notifikasi langsung melalui aplikasi sehingga laporan yang masuk tidak terlewat dan dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.
Melalui kesepakatan ini, Pemerintah Kota Padangsidimpuan berharap layanan Call Center 112 semakin responsif, terintegrasi, dan mampu memberikan pelayanan darurat yang cepat serta efektif kepada masyarakat. (JK)