Polres Sidimpuan Tangkap 2 Warga Madina Diduga Kurir Ganja Antar Kabupaten

BAHANAPENA.COM | PADANGSIDIMPUAN – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap dua pria asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) saat membawa narkotika jenis ganja seberat 1.160 gram yang rencananya akan diantar ke Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sabtu (12/7/2025) sekira pukul 19:00 WIB.
Kedua tersangka berinisial AAR (36) dan FS (29) merupakan warga Desa Sukarame, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina ditangkap saat melintas di depan markas Batalyon Infanteri (Yonif) 123/Raja Wali, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Junaidi Pardede mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman ganja dari Kabupaten Madina ke Kota Padangsidimpuan yang rencananya akan diantar ke Batangtoru.
“Benar, kedua pelaku diamankan saat mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hijau tepatnya di depan Batalyon 123 Rajawali,” ujar kasat kepada wartawan, Senin (14/7/2025).
Lanjut Kasat menjelaskan, setelah diberhentikan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik hitam berisi ganja yang disembunyikan di dalam jok motor.
“Dari kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa, 1 bungkus besar berisi ganja kering dengan berat bruto 1.160 gram, satu unit sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BM 5024 YW, dan uang tunai sebesar Rp200.000,” jelasnya.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang berinisial S (Lidik) di wilayah Mandailing Natal.
“Keduanya mengaku terpaksa menjadi kurir karena desakan ekonomi. Ini menjadi alasan klasik yang sering digunakan, tetapi tetap tidak bisa dibenarkan secara hukum,” imbuh Kasat.
Kini kedua pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Junaidi mengakhiri. (JK)