Hukum dan Kriminal
Pemerhati Hukum Desak Kejari Padangsidimpuan Transparan Soal Kasus SH
PADANGSIDIMPUAN – Pemerhati hukum, Adv. Muhammad Amin Nasution, S.H., M.H., mendesak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk segera melimpahkan berkas perkara dugaan narkotika dengan tersangka berinisial SH yang kerab dipanggil ‘Toke Rok’ ke pengadilan agar dapat segera disidangkan.
Desakan ini disampaikan Amin merespons status berkas perkara yang kabarnya telah dinyatakan lengkap oleh penyidik Polres Padangsidimpuan, namun belum kunjung P21 dari pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Menurutnya, kepastian hukum atas kasus penangkapan SH alias ‘Toke Rok’ beberapa bulan lalu sangat dinanti oleh masyarakat luas, khususnya warga di lingkungan Subulan Bulan.
“Kasus narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak generasi bangsa secara masif,” tegas Amin kepada awak media, Senin (20/7/2026).
Amin menuntut agar pihak kejaksaan bekerja secara transparan, profesional, dan cepat demi kepastian hukum. Ia menilai setiap indikasi penundaan proses persidangan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Sudah sampai di mana penanganan kasus tersebut? Mengapa tersangka SH alias ‘Toke Rok’ belum disidangkan? Ada apa dengan kejaksaan?” ujar Amin.
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada Tahap I, proses seharusnya berlanjut ke Tahap II, yaitu pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari kepolisian ke Kejaksaan sebelum akhirnya didaftarkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara maupun alasan belum dilimpahkannya tersangka SH alias ‘Toke Rok’ ke pengadilan. (RED)