Pelaku Curat di Batunadua Berhasil Diringkus Polres Padangsidimpuan

BAHANAPENA.COM | PADANGSIDIMPUAN — Kepolisian Resort (Polres) Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang remaja berinisial SH (21), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang diduga telah melakukan aksi kejahatan di beberapa lokasi di wilayah Kota Padangsidimpuan tepatnya di Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua pada Sabtu, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasus ini bermula pada Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, saat korban, Ahmad Fauzi (30), seorang wiraswasta, mendapati brankas miliknya di dalam kamar terbuka dengan bekas congkelan. Dari dalam brankas tersebut, pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp28 juta dan dua unit handphone merk Samsung warna hitam dan biru.
Selain itu, pelaku diduga masuk melalui plafon kamar yang terbuat dari plastik terpal yang rusak.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan setelah mendapat informasi dari saksi, Maslina Pasaribu, yang menemukan brankas dalam keadaan terbuka.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, pelaku SH juga diduga melakukan pencurian serupa di dua lokasi lain, yang masih dalam pengembangan penyidik.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu buah brankas warna hitam dan satu kaos warna hitam yang diduga dipakai pelaku saat beraksi,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga kepada awak media, Minggu 03 Agustus 2025.
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan bahwa saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan mengembangkan kasus ke tempat kejadian perkara lainnya.
“Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (RED)