Hukum dan Kriminal

Pelaku Cabul Residivis di Batunadua Berhasil Ditangkap Polisi 

Published

on

PADANGSIDIMPUANTim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pria berinisial AF (28) yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan berusia 14 tahun saat sedang mandi di sungai.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim, AKP Hasiholan Naibaho, mengatakan tersangka diamankan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaannya di kawasan Jalan Rimba Soping pada Senin (11/5/26).

“Atas kejadian tersebut, pihak keluarga membuat laporan resmi ke Polres Padangsidimpuan dengan Nomor: LP/B/550/XII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara,” ujar Kasat kepada wartawan, Selasa (12/5/26).

Kemuadian lanjut Kasat menjelaskan, kasus dugaan perbuatan cabul itu terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Angkola Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.

“Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga analisa tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan, identitas dan keberadaan pelaku berhasil diketahui,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan korban, sambung Kasat, pelaku datang menghampiri lalu memeluk pundak korban dari samping sambil mengucapkan kata-kata dalam bahasa daerah Tapanuli Selatan, “ketabo adong giot hudokkon” (ayok ada yang mau ku bilang).

Saat kejadian, orang tua korban mendengar suara jeritan dari arah belakang rumah. Setelah dihampiri, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.

“Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat. (JK)

Trending

Copyright © 2026 PT. AMANDA FRISCA MEDIA