Hukum dan Kriminal
‘Nyanyian’ Pengedar, Polisi Gercep Tangkap Diduga Bandar Cimeng di Kayu Ombun
PADANGSIDIMPUAN — Guna memutus mata rantai peredaran narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial MB (36) di Jalan Sutan Parlaungan Harahap, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Jumat (7/8/2026) malam.
Penangkapan yang terjadi sekitar pukul 21.30 WIB ini dipimpin langsung oleh personel Satresnarkoba sebagai bagian dari komitmen pemberantasan peredaran ganja di wilayah hukumnya.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval N.G Desky melalui Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus narkotika sebelumnya.
Tersangka terdahulu inisial IH (47) mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari MB, yang kemudian memicu penyelidikan intensif di lokasi yang disebutkan.
“Saat petugas melakukan penindakan dan penggeledahan di lokasi, kami menemukan satu plastik warna putih berisi narkotika golongan I jenis ganja (Cimeng) yang diletakkan di bangku dekat terduga pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba kepada wartawan dalam keterangan resminya, Sabtu (8/8/2026).
Dalam penangkapan tersebut, petugas di lapangan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dari tangan tersangka berupa, satu plastik putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 31,87 gram.
“Kemudian, satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa nomor polisi dan uang tunai sebesar Rp300.000,” beber Kasat.
Lebih lanjut AKP Purwono menjelaskan, saat diinterogasi di tempat, tersangka MB memberikan keterangan penting mengenai asal-usul barang bukti tersebut kepada penyidik kepolisian.
“MB menerangkan bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki yang diketahui berinisial J (Lidik), yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas dan diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Sigalangan, Kabupaten Tapanuli Selatan,” jelasnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan secara sah dan didampingi langsung oleh Kepala Lingkungan setempat demi menjaga transparansi tindakan.
“Saat ini terduga pelaku bersama seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mako Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melakukan pengembangan jaringan untuk mengejar keberadaan J yang diduga kuat sebagai pemasok utama dalam jaringan peredaran ini. (JK)