“Nyanyian” Kapten, Pengedar Sabu Ditangkap Personil Polsek Padang Bolak

BAHANAPENA.COM | PALUTA – Tim personil Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menangkap dua orang diduga pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) pada Rabu (11/6/2025).
Adapun tersangka yang berhasil diamankan yakni KS (24) alias Kapten dan RAH (39) keduanya merupakan warga Desa Simangambat Julu Kec. Simangambat, Kab. Paluta.
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasi Humas, AKP Maria Marpaung menyampaikan bahwa dari kedua pelaku, personel Polsek Padang Bolak berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.45 gram.
“Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka Kapten yakni, 1 paket sabu seberat 0,10 gram, 1 unit handphone merk oppo warna biru dan unit sepeda motor merk honda supra x 125 warna hitam dengan nomor polisi BK 6659 ZAL,” ujat AKP Maria kepada wartawan, Minggu, (15/6/2025).
Sedangkan dari tersangka RAH sambung Kasi Humas, petugas menemukan barang bukti berupa, 5 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan sabu seberat 1.25 gram dan 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu seberat 0.10 gram, Uang tunai sebesar Rp. 550.000, 1 buah alat hisap sabu /bong serta 1 unit handphone merk vivo warna hitam.
Kemudian, Mantan Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan ini menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tepatnya di Desa Sihompuk Baru, Kec. Halongonan Timur dan di Desa Simangambat Julu, Kec. Simangambat, Kab. Paluta kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Dari hasil introgasi dilapangan pelaku Kapten mengakui mendapat barang haram tersebut dari MS (Lidik), kemudian diberikan kepada M (Lidik) dan MS memperoleh sabu tersebut dari RAH di Simpang Bragas, Kab. Paluta. Sedangkan RAH memperoleh sabu tersebut dari P (Lidik) sebanyak 10 bungkus dengan harga Rp.6.000.000.
“Kini, kedua pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kasi Humas mengakhiri. (JK)