Hukum dan Kriminal

Modus Batang Pisang, Polres Sidimpuan Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja Siap Edar 

Published

on

PADANGSIDIMPUAN – Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis ganja seberat 10 kilogram (bruto) di Jalan HT. Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, pada Minggu, 27 September 2026 sekira pukul 02.00 WIB.

Dalam penyergapan di simpang Perumnas Pijorkoling ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial SSS (25), warga Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, yang bekerja sebagai wiraswasta.

Sementara itu, satu pelaku lain yang bertindak sebagai pengemudi sepeda motor berhasil melarikan diri ke kegelapan malam dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval N.G Desky melalui Kasat Narkoba, AKP Juli Purwono mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi akurat masyarakat yang diterima pada Sabtu (26/9/2026) sore.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal langsung melakukan pengintaian intensif di sekitar lokasi kejadian.

Petugas mencurigai dua pria yang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa nomor polisi sambil membawa dua karung putih.

Saat dihentikan, pengendara motor langsung melompat dan kabur, sedangkan SSS yang berada di boncengan berhasil diringkus.

“Saat digeledah dengan disaksikan oleh Lurah Pijorkoling, Yanrakasiwi, dan Kepala Lingkungan 1, Suhail Harahap, petugas menemukan 26 ball ganja di dalam karung,” ujar AKP Purwono. 

Menariknya, para pelaku menggunakan modus baru untuk mengelabui petugas, yakni menyisipkan potongan batang pisang di dalam gulungan ganja yang dibalut lakban kuning. setelah dipisahkan dari batang pisang, total berat bersih bruto ganja tersebut mencapai 10.000 gram.

“Pelaku SSS menerangkan bahwa dirinya memperoleh narkotika jenis tersebut dari seseorang laki-laki yang tidak dikenal atas perintah dari teman pelaku melalui arahan telepon WhatsApp. Pelaku SSS mendapatkan upah awal senilai Rp1.000.000,” bebernya. 

Selain menyita 10 kg ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone Samsung warna biru, sepeda motor Honda Beat tanpa nopol, dua buah karung putih, serta uang tunai Rp1.000.000 yang diduga sebagai uang jalan atau upah awal pelaku.

“Kini, tersangka SSS beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat. (JK)

Trending

Copyright © 2026 PT. AMANDA FRISCA MEDIA