Hukum dan Kriminal
Misteri Jasad Bocah dalam Sumur di Tapsel Terungkap, Pelaku Ternyata Positif Sabu
TAPANULI SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan berhasil mengungkap kasus kematian seorang anak perempuan berusia enam tahun yang jasadnya ditemukan di dalam sumur galian di salah satu desa di Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Dalam konferensi pers pada Jumat (07/08/2026), Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso mengonfirmasi penetapan seorang pria berinisial MH (37) sebagai tersangka.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Tapsel pada Senin (03/08/2026) setelah melalui rangkaian penyelidikan selama kurang lebih 48 jam.
Kronologi dan Pengungkapan Kasus
Peristiwa ini bermula saat korban dilaporkan hilang setelah berpamitan dengan orang tuanya untuk mengunjungi orang tua angkat pada Sabtu (01/08/2026). Keesokan harinya, jasad korban ditemukan di dalam sebuah sumur galian yang belum selesai dibangun.
Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan kejanggalan pada tindakan MH yang merupakan orang pertama yang mengevakuasi korban. “Tersangka diduga berusaha mengubah kondisi tempat kejadian perkara (TKP),” ujar AKBP Anton.
Keterangan saksi kunci berinisial RS yang sempat bertemu tersangka di sekitar lokasi pada malam kejadian menjadi poin penting dalam pengungkapan ini. Polisi kemudian mencocokkan keterangan tersebut dengan barang bukti yang ditemukan di lapangan.
Hasil Pemeriksaan Medis dan Motif
Pihak keluarga meminta dilakukan autopsi dan visum et repertum untuk memastikan penyebab kematian. Hasil pemeriksaan dokter forensik menunjukkan adanya bekas kekerasan pada tubuh korban. Polisi menduga tersangka melakukan tindakan kekerasan tersebut karena kondisi panik setelah melakukan aksi kriminal sebelumnya terhadap korban.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan intensif, tersangka diketahui berada di bawah pengaruh narkotika. “Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif menggunakan zat terlarang jenis sabu-sabu,” tambah AKBP Anton.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, polisi menerapkan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 459 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
“Tersangka juga dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan/atau seumur hidup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Anton menutup. (JK)