Hukum dan KriminalTopik Terkini

Lembaga BURANGIR Dukung Penuh Penerapan PP TUNAS

PADANGSIDIMPUANLembaga Perlindungan Anak dan Perempuan BURANGIR mendukung penuh penerapan Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS Nomor 17 Tahun 2025 yang resmi diberlakukan hari ini. BURANGIR menilai, regulasi ini menjadi langkah tegas negara dalam merespons darurat paparan digital pada anak.

PP TUNAS mengatur pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi, seperti Facebook, Instagram, Threads, TikTok, YouTube, Roblox, X, dan Bigo Live. Pemerintah juga menegaskan akan menindak platform yang tidak patuh terhadap aturan di Indonesia.

Data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan: 51,19% anak usia 5–6 tahun dan 33,80% anak usia 1–4 tahun telah mengakses platform digital tanpa pengawasan memadai.

Kondisi ini membuka ruang besar bagi anak menjadi korban kecanduan, pornografi, perundungan daring, hingga penipuan digital. BURANGIR menilai, tanpa intervensi tegas, ruang digital telah berubah menjadi ruang berisiko bagi anak.

“PP TUNAS adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi anak dari paparan yang merusak,” tegas Juli H Zega Sekretaris BURANGIR kepada wartawan, Sabtu (28/3/26).

Melalui kebijakan ini, platform digital diwajibkan menerapkan pembatasan usia dan sistem perlindungan anak. Namun, BURANGIR mengingatkan bahwa regulasi saja tidak cukup.

Peran orang tua menjadi kunci utama. Pengawasan langsung, pembatasan penggunaan gawai, serta edukasi literasi digital harus dilakukan secara konsisten di lingkungan keluarga.

BURANGIR juga mendorong pemerintah daerah untuk tidak menunggu, melainkan segera melakukan sosialisasi masif hingga ke tingkat komunitas dan keluarga, agar implementasi PP TUNAS tidak berhenti di atas kertas.

“Ini bukan sekadar aturan, ini soal masa depan anak-anak kita. Jangan tunggu dampak buruknya makin luas,” tutupnya. (RED)

Related Articles

Back to top button